Berita Tomohon
Akibat Membuat Onar, Residivis Pembunuhan Ini Diciduk URC Totosik
Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon membekuk pelaku keributan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Matani Tiga
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon membekuk pelaku keributan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Matani Tiga, Lingkungan Sepuluh, Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon.
Pelaku yang dibekuk berinisial MR alias Maxi Rotikan (47), warga Keluharan Matani Tiga Lingkungan Sepuluh, Kecamatan Tomohon Tengah
Diduga pelaku melakukan keributan dengan membawa senjata tajam berjenis samurai pada pukul 00.30 Wita, Sabtu (25/01/2020) kemarin.
• Pelaku Pengancaman Tertunduk Lesu Ketika Diringkus URC Totosik
Demikian informasi yang disampaikan URC Totosik melalui Katim Bripka Yanny Watung kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (26/01/2020).
Keributan dilakukan Maxi Rotikan seorang pria dengan memegang senjata tajam (samurai), dan berada di tengah jalan.
" Ketika Tim URC Totosik tiba di TKP dan mendapati keterangan bahwa pelaku sudah melarikan diri, setelah Pulbaket dan mengantongi identitas pelaku, selanjutnya kami melakukan pencarian," ucap Watung.
• Ini Penjelasan Dirut RSUP Kandou Manado soal GG, Interpreter yang Diduga Terinfeksi Virus Corona
Sekira jam 00.45 Wita, Tim URC Totosik berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa sebelum melakukan keributan sekira jam 21.00 Wita, dia menghadiri acara di kediaman Ronny Wenas yang berlokasi di Kelurahan Matani Tiga, lalu melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya," ujar Katim Totosik
Ketika pelaku sudah berada dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras, berselisih paham dengan kedua petugas linmas yakni BP dan DP karena ditegur akibat kondisi pelaku yang tengah mabuk.
• Pemerintah Jamin Sulut Bebas Virus Corona, Tak Niat Bendung Turis Cina
" Merasa tidak terima oleh teguran linmas, ia pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi acara guna mengambil senjata tajam jenis samurai, kemudian kembali ke acara lalu melakukan keributan sambil mengajak BP dan DP untuk berkelahi," tutupnya
Diketahui hasil dalam Introgasi oleh kepolisian bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pembunuhan pada Tahun 1998 dan sudah menjalani hukuman penjara selama Sembilan Tahun.
Akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam berjenis samurai telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan sesuai perbuatannya. (Ian)
• Bertemu Hotman Paris, Teddy Pardiyana Disebut Berhak Dapatkan Warisan Lina Karena Hal Ini