Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kivlan Zen Hadiri Sidang dengan Kenakan Seragam Bintang Dua, Sindir Wiranto Sebut Pejabat Merekayasa

Kivlan Zen mengenakan seragam purnawirawan TNI dengan alasan menyindir mantan Menkopolhukam Wiranto.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap. 

Kivlan Zen Pernah Memesan Senjata Api, Namun Belum Menerima

Soal kasus kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen mengakui pernah memesan kepada Iwan.

Tetapi ia kembali menolak soal kepemilikan senjata api tersebut.

Sebab, ia mengaku belum menerima atau melihat wujud senjata api yang dipesannya tersebut.

"Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.

"Di mana akalnya itu polisi-polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," lanjutnya.

Sementara dalam sidang lanjutannya tersebut, Kivlan menjelaskan alasannya pernah membeli senjata api kepada Iwan, lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir Kompas.com (23/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun.

Daftar Warna Keberuntungan Menurut 12 Shio di Tahun 2020: Keberuntungan berpihak pada 5 Warna Ini

Ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin."

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter."

"Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tutur Kivlan Zen dalam persidangan.

Sementara atas sidangnya ini, ia juga sempat menyatakan bingung lantaran Iwan yang juga sebagai terdakwa hingga kini belum juga disidangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Youtube Tribun manado Official

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved