Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

kaus Jiwasraya

Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya di Geledah, dapat Temuan Baru, Ada 1400 Sertifikat Tanah

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya di Geledah, dapat Temuan Baru, Ada 1400 Sertifikat Tanah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah Heru Hidayat.

 Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman dan DPR Pertanyakan Kinerja OJK: Makin Melemahkan

"Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH, yang beralamat Perum Intercon, Kebon Jeruk," kata Hari Setiyono, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Masih melaksanakan kegiatan. Tadi tim berjalan, sampai sekarang, masih belum melaporkan apa hasilnya," kata Hari sesaat setelah penggeledahan dilakukan.

Selain rumah tersangka, Kejagung menggeledah 15 perusahaan yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.

Beberapa perusahaan yang digeledah antara lain PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Penyitaan Aset

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka.

Meskipun demikian, belum dapat dipastikan nilai aset yang dimiliki tersangka.

"Ini 'kan baru mulai kemarin koordinasi. Yang pasti kita akan kejar sampai ke mana pun," kata St Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Menurut Burhanuddin, Kejagung bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerja sama dengan BPN, PPATK, OJK," kata Burhanuddin.

Ia menyebutkan jumlah aset yang disita Kejagung sangat banyak sehingga belum dapat dihitung nilainya.

"Banyak sekali, bayangin aja sertifikat tanah ada 1.400," kata Burhanuddin.

Selain sertifikat tanah, Kejagung juga menyita kendaraan mewah milik tersangka.

Mobil mewah yang disita adalah mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu, disita pula mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim, dan Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman tersangka Syahmirwan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved