kaus Jiwasraya
Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya di Geledah, dapat Temuan Baru, Ada 1400 Sertifikat Tanah
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Kejagung juga telah memblokir akses 35 rekening bank di Indonesia milik lima tersangka.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (22/1/2020).
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," jelas Febrie.
Sejumlah perhiasan milik tersangka Syahmirwan juga turut disita saat penggeledahan.
Perhiasan tersebut berupa cincin, gelang, dan lima jam tangan.
Surat berharga berupa polis asuransi dan deposito juga diangkut penyidik dari rumah Syahmirwan.
Mengenai aset tersangka yang ada di luar negeri, Kejagung masih berupaya melacak keberadaannya.
"Pasti ada. Saya pastikan ada," kata Febrie yakin.
Pemeriksaan Saksi
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Saksi yang diperiksa adalah Achmad Subahan sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Teddy Tjokrosaputro dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Selain itu, ada Joko Hartono Tirto selaku Marketing Division PT Inti Agri resources Tbk (IIKP), Agung T, dan Dwi Nugroho.
Hari menjelaskan peran saksi tersebut, yakni sebagai alih nama dalam transaksi yang dilakukan Benny Tjokro (BT).
"Peran mereka itu nomine, atau menggunakan nama orang lain untuk transaksi pada saham grup terhadap tersangka BT," kata Hari, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/1/2020).
Penyidikan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait tindakan yang disangkakan.