Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Jenderal Idham Azis Angkat Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli Kapolri, Ini Kata Neta

Jabatan baru mantan Ketua KPK Agus Rahardjo setelah diangkat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Jadi penasihat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) berjabat tangan seusai mengadakan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

"Sehingga keberadaan 17 penasihat ahli Kapolri itu bisa membuat tumpang tindihnya kinerja di Polri."

"Terutama dengan staf Kapolri yang berpangkat jenderal bintang tiga, dua dan satu," paparnya.

Sebab menurutnya, bukan mustahil mereka akan bertanya, apa sesungguhnya pekerjaan mereka sekarang ini dengan keberadaan begitu banyaknya penasihat ahli Kapolri.

"Selain itu dengan begitu banyak penasihat ahli Kapolri, dapat membuat opini para Jenderal Polri yang selama ini bekerja sesuai tupoksi ternyata tidak dipercaya."

"Sehingga Kapolri harus dibackup lagi dengan begitu banyak penasihat ahli," beber Neta S Pane.

Banyaknya penasihat ahli, menurut Neta S Pane, juga makin menunjukkan Polri lebih doyan membuat organisasinya menjadi obesitas, ketimbang membuat organisasj yang ramping, efisien, dan efektif.

"Akibat makin obesitasnya organisasinya, semangat Polri ini terlihat tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi."

"Yang selalu mengatakan akan menghapus sejumlah posisi eselon agar pemerintahannya efisien dan efektif," ujar Neta S Pane

Namun, katanya, yang menarik dari keberadaan penasihat ahli Kapolri itu adalah masuknya Agus Rahardjo.

"Dengan masuknya Agus, IPW berharap mantan pimpinan KPK itu bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim."

"Seperti kasus kondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan lainnya," harap Neta S Pane.

Selain itu, katanya, Agus Rahardjo juga harus bisa mendorong terjadinya sinergi Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira-perwira korup dan suka pungli.

"Yang tak kalah penting sebagai penasihat ahli Kapolri, Agus harus mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri," cetusnya.

Selama ini, kata Neta S Pane, KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa, dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi.

"Dengan masuk sebagai penasihat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK melakukan OTT terhadap jenderal polisi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved