Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Aset Lima Tersangka Disita Kejagung

Untuk mengganti kerugian negara, Kejaksaan Agung berhasil menyita aset milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Editor: Isvara Savitri
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Kantor Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung RI mengincar aset milik lima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kelima tersangka, yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Tidak hanya aset dalam negeri, Kejagung juga mengincar aset mereka yang berada di luar negeri.

Untuk aset dalam negeri, Kejagung sudah mulai melakukan penyitaan dan pemblokiran. 

Langkah itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.

Berikut aset-aset tersangka yang disita Kejagung: 

Tanah

Terdapat sekitar 1.400 sertifikat tanah yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya.

"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat (tanah) saja ada 1.400," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki total nilai aset yang telah disita sebab masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 tanah milik Benny Tjokro.

Menurut keterangan Kejagung, sebanyak 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved