Senin, 25 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Polisi Dibakar

SIDANG Perdana Kasus Polisi Terbakar, Ini Ancaman Hukuman Bagi 5 Mahasiswa Yang Jadi Terdakwa

Sidang perdana kasus polisi dibakar digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/01/2020).Ini ancaman hukuman bagi 5 mahasiswa.

Tayang:
Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Detik-detik api membesar dan melukai empat orang anggota polisi dalam aksi unjukrasa gabungan elemen mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/08/2019) siang yang berujung ricuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus polisi terbakar telah digelar. 

Satu orang anggota Polisi terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur, pada Kamis, 15 Agustus 2019 lalu.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/01/2020).

Dalam persidangan perdana tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan eksepsi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Glorious Anggundoro menghadirkan lima orang terdakwa, yakni R, OZ, AB, MF, dan RR.

Kelima terdakwa berstatus sebagai mahasiswa.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu dihadiri keluarga para terdakwa, termasuk dari pihak keluarga korban.

Tampak istri anumerta Ipda Erwin Yudha Wildani hadir di persidangan kendati hanya sebentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Slamet, mengatakan, penerapan pasal terhadap para terdakwa berbeda-beda, tergantung peran masing-masing mereka dalam perkara tersebut.

Terberat pasal 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Namun, peran masing-masing mereka seperti apa, nanti akan dibuktikan di fakta persidangan,” kata Slamet kepada wartawan, usai sidang, Rabu.

Sidang berikutnya akan digelar pada 12 Februari mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

“Di persidangan nanti akan dihadirkan 27 saksi. Namun, nanti akan kita pilah-pilah saksi mana yang kualitasnya bisa kita dengarkan,” ucapnya.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yang diwakili Iwan Permana, berharap, eksepsi yang disampaikan di persidangan tadi bisa diterima majelis hakim.

Pihaknya menilai, eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa dikarenakan ada beberapa penerapan pasal yang dilakukan secara kumulatif.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved