Tahun 2019 Pelanggar Lalu Lintas di Sulut Meningkat
Seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, kepada awak media, Senin (20/1/2020) tadi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelihatannya, warga Sulawesi Utara, harus lebih teliti dengan tanda-tanda rambu lalu lintas, yang sudah diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polda Sulut.
Sebab, ditahun 2019 lalu, pelanggar lalu lintas, meningkat.
Seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, kepada awak media, Senin (20/1/2020) tadi.
Dijelaskan Sonjaya, pada tahun 2017 pihaknya melalukan penindakan sebanyak 51.669 pelanggar.
"Tahun 2018 meningkat sebanyak 64.289 pelanggar dan tahun 2019, lebih meningkat sebanyak 70.401 pelanggar," jelasnya.
Katanya, masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Utara ini.
"Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang, segera akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut," ujarnya.
Lanjutnya, untuk program e-tilang, sebetulnya sudah dilaksanakan dari tahun 2018 di Sulawesi Utara.
"Program ini untuk pembayaran, bagi mereka yang terkena penindakan," ucapnya.
Tambahnya, untuk electronic traffic Law enforcement adalah, tindakan yang dilakukan menggunakan CCTV.
"Nanti dalam waktu dekat, kita akan launching, dan proses pembayarannya bekerjasama dengan pihak Bank,” jelasnya. (Juf)
• Penyebab Jokowi Tak Bisa Sampai 2024, Menurut Rocky Gerung Karena Tak Mampu Mengolah Public Issue