Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Kejagung Minta Lahan Benny Tjokro Diblokir Terkait Kasus Jiwasraya

Terkait kasus Jiwasraya, Kejagung meminta BPN blokir lahan yang dimiliki Benny Tjokrosaputro. Total lahan yang diblokir sejumlah 156 bidang.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Benny Tjokro sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada 156 bidang lahan yang diblokir.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Atas permintaan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sejauh ini belum menerima informasi terkait permintaan pemblokiran tanah dari kantor pertanahan (Kantah).

"Sejauh ini, kami belum terinfo dari Kantah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Namun demikian, menurut Yulia, jika surat permintaan resmi dari Kejagung sudah diterima Kantah, maka langkah Kementerian ATR/BPN berikutnya adalah mencatat tanah milik Benny Tjokro dalam buku tanah sebagai catatan sita oleh Kejagung.

Untuk diketahui dari total 156 bidang tanah, 84 bidang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus Jiwasraya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.(*)

SUMBER: https://properti.kompas.com/read/2020/01/20/091612221/kejagung-minta-lahan-benny-tjokro-diblokir-ini-sikap-bpn

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved