Pencurian Sepeda Motor
PASUTRI Mencuri Sepeda Motor 116 Kali, Sebelum Beraksi Anak Dititip Kepada Orangtua, Ini Rincian TKP
Pasangan suami istri menjadi pencuri sepeda motor. Sudah dilakukan berulang kali hingga akhirnya ditangkap polisi.
Menurut Yusri sebagian besar sepeda motor yang mereka sasar adalah motor berjenis matic. "Karena dianggap lebih mudah dicongkel dan dicuri," kata Yusri.
Dari hasil pendalaman petugas kata Yusri diketahui bahwa ayah atau orangtua tersangka RW alias Rendi, adalah residivis kasus curanmor pula.
"Orangtua RW alias Rendi ini diketahui adalah residivis kasus serupa yakni curanmor," katanya.
Terungkapnya kasus ini kata Yusri berawal dari laporan korban MP warga Jakarta Barat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di luar rumahnya pada Senin 21 Oktober 2019 lalu.
"Dari sana dilakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku, karena aksi pencurian mereka saat itu viral di media sosial," kata Yusri.
Dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Apartemen Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) lalu.
Dari tangan pasutri muda ini, kata Yusri disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 734.000, 3 (tiga) buah paku payung yang sudah di modifikas, 1 buah cincin yang sudah dimodifikasi untuk memecah kaca, 2 (dua) buah mata kunci leter T, 8 buah HP, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter B 3354 FOO, warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat B 4829 KKU, warna putih, 5 buah dompet,1 kacamata dan 4 buah senjata tajam.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencueian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: