Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pers

Tim Hukum PDIP 'Minta Suaka' ke Dewan Pers, Tuding Ada Penggiringan Opini ke Partai dan Hasto

Tim kuasa hukum PDIP melakukan beberapa langkah taktis untuk memastikan pihak yang 'dibelanya' tidak seperti opini yang berkembang

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Tim hukum PDI Perjuangan menyambangi gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum PDIP melakukan beberapa langkah taktis untuk memastikan pihak yang 'dibelanya' tidak seperti opini yang berkembang saat ini.

PDI Perjuangan memastikan tim kuasa hukum yang menemui pimpinan Dewan Pers bukan bermaksud untuk mengancam kebebasan pers.

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru bicara PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menjelaskan, pengiriman tim hukum sebagai bentuk keprihatinan PDIP atas sejumlah tone pemberitaan terkait kasus dugaan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Itulah sebabnya tim hukum PDI Perjuangan ditugaskan untuk beraudiensi dan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait adanya pembingkaian atau framing media. Sekaligus dialog dan masukan," kata Andreas Hugo Pareira saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Menurut Andreas, niatan PDIP adalah memastikan agar kualitas demokrasi tetap terjaga.

Sekaligus menjaga hak publik memeroleh informasi yang benar sesuai fakta.

"Kualitas demokrasi kita harus terjaga. Tidak hanya PDIP, publik pun dirugikan atas pemberitaan yang bersifat tendensius ini. Sepertinya kaidah jurnalistik diabaikan," tegas Andreas.

Andreas menambahkan, PDIP menilai ada kesan penggiringan opini bahwa partainya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sudah pasti bersalah menyangkut kasus itu.

Sejumlah media massa tertentu dianggap melakukannya lewat pemberitaan.

"Jadi langkah tim hukum ini untuk mencari masukan sejauh mana prinsip-prinsip jurnalistik dilanggar atau diabaikan media," kata Andreas.

Polisi Enggan Beritahukan Kandungan Jamu dalam Kamar Hotel Bupati Boven Digoel

Sandiaga Dijagokan Jokowi Menang Pilpres 2024, Respon Gerindra Seperti Ini

Klenteng Kwan Kong Mulai Bersih-bersih Sambut Imlek

Ia juga memastikan, pihaknya akan menjadikan hasil konsultasi dan dialog ini sebelum tim hukum PDIP mempertimbangkan putusan atau langkah selanjutnya atas sejumlah media massa.

"Apapun langkah yang akan diambil tim hukum PDIP, konsultasi dengan Dewan Pers ini jadi pintu masuk," jelas Andreas.

"Tapi kami tegaskan PDIP tidak sedang mengancam kebebasan pers. PDIP mendukung kebebasan pers. Kebebasan pers yang menghormati prinsip-prinsip jurnalistik. Hari-hari ini PDIP merasa dihakimi oleh media tertentu. Sebagai contoh cuitan Andi Arief. Ada beberapa media tertentu yang langsung memuat cuitan tersebut sebagai berita tanpa menanyakan dari mana atau bocoran dari siapa Andi Arief menerima informasi hal tersebut?" tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim hukum PDI Perjuangan terlihat menyambangi gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Sekitar pukul 10.25 WIB,  Ketua tim hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta bersama rombongan tiba di gedung Dewan Pers.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved