Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Helmi Yahya Lawan Dewas TVRI: Tulis Pembelaan 1.200 Halaman

Helmy Yahya melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Helmi Yahya didampingi Chandra Hamzah memberikan klarifikasi soal TVRI, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Helmy Yahya melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI. Ia menunjuk mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah sebagai kuasa hukum untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait pemecatannya itu.

"Respons Pak Helmy Yahya, beliau telah menunjuk kami untuk segera melakukan persiapan. Disuruh mempelajari untuk segera memberikan saran kepada Pak Helmy langkah-langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan. Menanggapi surat (pemberhentian),” kata Chandra dalam konferensi pers bersama Helmy Yahya di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).

JS Canangkan Tema Tahun 2020 ‘Mitra Hebat, Bergerak Cepat’

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya memberhentikan Helmy sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani oleh Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1).

Ada lima pertimbangan Dewas yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy. Salah satunya terkait pembelian hak siar Liga Inggris. ”Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” bunyi poin pertama dalam surat pemberhentian tersebut.

Selain itu, Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal itu berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.

Arief Hidayat Thamrin menyebut, Direksi TVRI pimpinan Helmy bermasalah karena sempat 6 kali terlambat membayar honor Satuan Kerabat Kerja (SKK) ke karyawan dalam rentang waktu Mei-Desember 2018. ”Terjadi 6 kali keterlambatan pembayaran SKK, sehingga mengganggu kesejahteraan karyawan. Enam kali terlambat dalam periode dari Mei 2018 sampai Desember 2019,” ujar Arief di kantornya, Jumat (17/1).

Akibat keterlambatan itu, TVRI berutang honor SKK kepada karyawan hingga Rp 7,6 miliar di 2018. Arief mengatakan, utang tersebut baru dibayarkan pada Maret 2019. ”Keterlambatan bahkan 2018 terjadi utang SKK senilai Rp 7,6 miliar. Baru terbayar di bulan Maret 2019,” bebernya.

Pengamat Bilang 2 Sosok Ini Punya Track Record Bagus

Meski demikian menurut Arief, masih ada penunggakan pembayaran SKK di Desember 2019. ”Nah, kalau yang terakhir ini (2019) masih ada tunggakan tapi nilainya minor. Terakhir Desember 2019 masih ada yang tertunggak tapi nilainya minorlah, Rp 185 juta,” ujarnya.

Arief menjelaskan hal itu menjadi penyebab masalah antara direksi dan karyawan. Arief mengaku pihaknya telah dua kali memberi teguran kepada Helmy. Namun keterlambatan pemberian SKK itu masih terulang.

”Sudah (berbicara dengan Helmy), kami kan sudah ada pembinaan, ada teguran satu, teguran dua. Keterlambatan itu kan terjadi berulang-ulang, padahal kita sudah beritahu berulang-ulang juga. Kalau ibaratnya manajemen yang benar, diperbaiki, dan jangan terlambat lagi,” kata Arief.

Setelah memecat Helmy, Dewas TVRI menunjuk Direktur Teknik TVRI, Supriyono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama TVRI. ”Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI saudara Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI,” ujar Arief.

Arief mengatakan, keputusan pemberhentian Helmy sudah diberikan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. ”Atas keputusan tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI,” jelasnya.

Helmy Menjawab
Menanggapi pemecatannya itu, Helmy mengaku dirinya sebenarnya sudah menjawab segala tuduhan Dewas TVRI setelah ia menerima surat keputusan pemberhentian sementara pada 4 Desember 2019.

"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy. ”Surat pembelaan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019,” lanjut pria yang dijuluki sebagai Raja Kuis itu.

Helmy mengatakan, pada 18 Desember itu, dirinya menyampaikan pembelaan dan didukung oleh seluruh direksi TVRI yang berjumlah enam orang. Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial.

KPU Jamin Kerahasiaan Identitas Masyarakat yang Masukkan Tanggapan

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved