News
Muhammad Farhan Sandera Terakhir Yang Ditahan Kelompok Abu Sayyaf Sudah Bebas
Semua sandera sudah berhasil diselamatkan Muhammad Farhan menjadi sandera terakhir yang ditahan kelompok Abu Sayyaf.
"Dia bisa melarikan diri atau militan masih menawannya. Jadi kami akan melakukan serangan lagi," kata Sobejana.
Dua WNI yang berhasil diselamatkan telah menjadi sandera Abu Sayyaf selama 90 hari. (Channel News Asia/AFP)
Kabar WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf
Ada 3 Nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) disandera kelompok garis keras Abu Sayyaf.
Diketahui, selain kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI tersebut, kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar.
Sebelumnya juga diketahui, tragedi tiga WNI diculik dan disandera kelompok Abu Sayyaf, hingga kelompok Abu Sayyaf minta uang tebusan Rp 8 miliar, jadi viral di Facebook.
Berikut ini link video tiga nelayan diculik dan disandera Abu Sayyaf dari thestar.com.
Mengutip artikel Kompas.com, kelompok yang diduga sebagai Abu Sayyaf meminta tebusan hingga Rp 8 miliar setelah 3 nelayan Indonesia disandera.
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu korban melalui rekaman video yang dirilis ke Facebook pada Sabtu pekan lalu.
Tiga nelayan Indonesia itu diidentifikasi bernama Maharudin Lunani (48), anaknya Muhammad Farhan (27), dan kru kapal Samiun Maneu (27).
Dilansir The Star Kamis (21/11/2019), mereka diculik oleh sekelompok orang bersenjata dari kapal pukat ikan Sandakan yang terdaftar di perairan Tambisan.
Dalam video berdurasi 43 detik yang dirilis pekan lalu, Samiun menyebut diri mereka sebagai nelayan Indonesia dan bekerja di Malaysia.
"Kami ditangkap oleh Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," ujar Samiun dalam bahasa Indonesia.
Mereka meminta perusahaan maupun pemerintah membebaskan mereka.
"Kami meminta kepada Presiden Indonesia untuk membebaskan kami. Mereka (Abu Sayyaf) meminta tebusan 30 juta peso (Rp 8 miliar)," ucap Samiun.
Dilaporkan juga bahwa keluarga dari salah satu korban mengakui jyga mendapat permintaan tebusan sebelum video tersebut dirilis.