Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Gelagat Ketua Dewas KPK Jadi Sorotan Saat Diskakmat Najwa Shihab Karena Pertanyaan Ini

Tumpak Hatorangan menyebut masa kerja Dewas dan pimpinan KPK yang belum lama menyebabkan adanya salah paham.

Editor: Frandi Piring
Youtube Najwa Shihab (Capture)
Reaksi Tumpak Hatorongan Panggabean saat terima pertanyaan Najwa Shihab. 

Terkait gagalnya penggeledahan Kantor PDIP, Najwa Shihab menganggap pimpinan KPK justru menyalahkan Dewas.

Sebab, Dewas disebut tak kunjung mengeluarkan izin penggeledahan.

"Berbicara buktinya, dan menyalahkan Dewan Pengawas kalau saya tangkap," ucap Najwa Shihab

Mendengar hal itu, tampak Tumpak hanya terdiam sambil tertawa.

Reaksi Tumpak Hatorongan Panggabean saat terima pertanyaan Najwa Shihab.
Reaksi Tumpak Hatorongan Panggabean saat terima pertanyaan Najwa Shihab. (Youtube Najwa Shihab (Capture))

Lantas, Najwa Shihab pun menyinggung penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena mari kita bandingkan Opung Tumpak, yang jelas proses penggeledahan di KPU itu sudah berlangsung," kata Najwa Shihab.

"Karena izinnya sudah dimintakan dan kurang dari 24 jam memang sudah diberikan."

Terkait hal itu, Tumpak menyebut izin sudah pasti diberikan Dewas jika penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan.

"Tentunya sudah diberikan, kalau mereka melakukan penggeledahan pasti sudah ada izinnya," ujar Tumpak.

"Silakan saja ditanya waktu melakukan penggeledahan itu (tanya) 'Hey, apakah ini sudah ada izin?' Pasti mereka menunjukkan."

"Jadi kalau sekarang sudah ada penggeledahan di KPU, saya pastikan sudah ada izin, begitu," imbuhnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa Shihab justru menyinggung soal aksi saling menyalahkan antara pimpinan KPK dengan Dewas.

"Ada tampak sekarang mau tidak mau ini menimbulkan persepsi saling lempar antara Dewan Pengawas dan pimpinan KPK," ucap Najwa Shihab.

"Sesuatu yang sejak awal dikhawatirkan akan terjadi dengan Undang-undang 19 tahun 2019 ini."

Namun, menurut Tumpak hal itu hanya salah paham belaka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved