Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hillary Lasut: Puji Tuhan, Semua Pakar Hukum Kemendagri Menyatakan E2L-MAP Harus Dilantik

Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/KOMPAS.com/Dian Erika
Elly dan Moktar saat di Kemendagri dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

MA menyatakan batal dan tidak sah keputudan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.

Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.

"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.

Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.

"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Aetinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.

 2. Ke depankan Hukum

Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lain

"Pemprov mau mengedepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.

Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.

"Oleh karenaya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.

"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.

Katanya, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA

Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri

"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved