Hillary Lasut: Puji Tuhan, Semua Pakar Hukum Kemendagri Menyatakan E2L-MAP Harus Dilantik
Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Politikus PDIP tersebut mendasarkan keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak melakukan pelantikan.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta tiga periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati, melantik tiga periode," ucap Olly.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
Elly dan Moktar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 27 Juli 2019.
Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.
Salah salah satunya perihal periodisasi Elly Lasut menjabat sebagai bupati.
Berdasar Keputusan MA
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud., pada Selasa (14/1/2019)
Kepastian Lasut dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)