Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hillary Lasut: Puji Tuhan, Semua Pakar Hukum Kemendagri Menyatakan E2L-MAP Harus Dilantik

Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/KOMPAS.com/Dian Erika
Elly dan Moktar saat di Kemendagri dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI asal Sulawesi Utara, Hillary Lasut memberi kabar terkait belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP). 

Diketahui, Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan pasangan E2L-Moktar Parapaga pada Rabu (15/1/2020) siang.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah sejumlah pejabat pemprov.

Gubernur Olly: Jusuf Kalla Aja tak Dikasih MA, Masak Elly Lasut Bisa 3 Periode, Menghadap Kemendagri

Olly Bahas Nasib E2L-Mantap dengan Mendagri, Sentil JK yang Ditolak MA Jadi Wapres 3 Periode

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga hadir di Kemendagri sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Belum diketahui pasti keputusan resmi Kemendagri.

Namun, Hillary menyebut berdasarkan saran pakar hukum, Kemendagri disarankan melantik E2L-MAP

Hillary dalam unggahan di insta story menuliskan hasil pertemuan di kemendagri terkait nasib politik ayahnya.

Puji Tuhan Puji Tuhan Puji Tuhan. Keadilan ditegakan.

Semua pakar hukum dari kementerian Dalam Negeri menyatakan E2L-MAP

Demi kepastian hukum harus Dilantik.

Status Insta stori Hillary Lasut
Status Insta stori Hillary Lasut (Instagram Hillarybrigita)

Sebelumnya, mengikuti pertemuan, Olly Dondokambey mengatakan kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan Kemendagri.

"Agenda hari ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kemendagri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tidak dilantiknya Bupati (dan Wakil Bupati) Kepulauan Talaud," ujar Olly melansir dari Tribunnews.com

Adanya putusan MA tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melantik keduanya.

Menurut Olly, jika Elly Engelbert Lasut dilantik sebagai bupati, maka artinya dia sudah tiga periode menjabat sebagai bupati.

"Bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak Jusuf Kalla saja minta untuk tiga periode di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak setuju. Bagaimana bupati mau (dilantik) tiga periode," lanjut Olly.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved