News
Bocah 13 Tahun Disekap Ayah Kandung di Kandang Ayam, Kaki Diborgol hingga Kabur dalam Kondisi Ini
MI (13), menjadi korban penyekapan ayah kandungnya, EW (40), bakal mendapatkan pendampingan dan dukungan dari beberapa pihak.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
MI (13), menjadi korban penyekapan ayah kandungnya, EW (40), bakal mendapatkan pendampingan dan dukungan dari beberapa pihak.
Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial, Pusat Perlindungan Terpadu, juga dari Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember.
Bocah itu bakal didampingi selama menjalani proses hukum yang menjadikan sang ayah tersangka tindak kekerasan.
• Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 13-14 Januari 2020: Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Selain itu, petugas juga akan memberikan bantuan dukungan psikologis untuk MI.
"Kami tentunya memberikan pendampingan kepada anak tersebut, supaya jangan sampai ada trauma di masa depannya," ujar Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak DP3AKB Artiantyo Wiryo Utomo.
"Kami juga akan melihat persoalan apa yang dihadapinya. Jika memang diperlukan pengobatan psikologi karena dia kecanduan game online, tentunya kami akan memberikan pendampingan psikolog untuknya," sambungnya.
Dia menegaskan, harus ada 'trauma healing' untuk MI.
Hal ini diberikan supaya MI tidak mengalami trauma atas tindakan kekerasan yang terjadi padanya.
Melalui trauma healing itu juga, diharapkan, ke depannya dia tidak meniru perbuatan kekerasan yang terjadi padanya.
"Apalagi anak ini adalah anak korban 'broken home'. Dia harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak," tegas Tyo.
Seperti diberitakan, seorang anak di Jember, MI menjadi korban penyekapan dan pemborgolan di kandang ayam.
Pelakunya adalah sang ayah kandung.
Kini kasus penyekapan bocah di Jember itu sudah ditangani secara hukum oleh pihak Polres Jember.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 14 Januari 2020: Leo Harus Teratur, Virgo Hati-hati
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
EW (41), warga Kecamatan Sukorambi yang menyekap anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.
Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
"Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
Menurut dia, motif penyekapan ini karena pelaku kesal pada korban yang tidak nurut pada nasihat orangtuanya.
Karena sudah berulang kali diperingati tidak berubah, akhirnya EW kecewa dan tidak bisa mengendalikan amarah hingga melakukan kekerasan fisik.
• Korupsi Asabri Rp 10 triliun, Prabowo: Jangan Sampai Kasus Ini Merugikan Prajurit
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” tambah dia.
Bahkan, anaknya juga pernah mengambil smartphone untuk kesenangan bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia, seperti dilansir dari Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com