Kasus Kekerasan
Ayah yang Sekap Anak Kandungnya Jadi Tersangka, Terungkap Pelaku Seorang Residivis pada Sang Mantan
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Ketika berhasil kabur, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.
Kasus itu diketahui oleh petugas Sub Koramil Sukorambi karena bocah itu diantar warga ke kantor tentara tersebut.
Petugas Sub Koramil Sukorambi akhirnya memberitahu jajaran Polsek Sukorambi.
"Akhirnya kami tangani terlebih dahulu. Anak kami selamatkan. Memang benar, dia diborgol yakni tangan dan kakinya. Pakai borgol besi itu," ujar Kapolsek Sukorambi, AKP Ma'ruf kepada Surya, Minggu (12/1/2020).
Pihaknya langsung bergerak cepat. Polisi menyelamatkan si bocah.
Polisi langsung menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu.
Polisi lantas mencari orang tua si anak. Ternyata rumah tempat MI disekap adalah rumah ayah kandung MI, EW (40) bersama ibu tiri MI, Ho (40).
Pasutri itu baru setahun terakhir menikah.
Saat dicari di rumahnya, orang tua MI tidak ada di rumah tersebut. Malam harinya, polisi berhasil menemukan EW, ayah MI.
Polisi lantas mengamankan lelaki itu.
"Hari ini kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Jember. Karena kasusnya menyangkut anak," imbuh Ma'ruf.
• Penyakitnya Tak Bisa Disembuhkan, Ashanty Ungkap Kini Tubuhnya Mengandung Zat Kimia Berbahaya
MI Diborgol dan Ditelanjangi
Tak hanya disekap di dalam kandang ayam, MI juga diborgol hingga ditelanjangi oleh orangtuanya.
Hal tersebut diketahui ketika bocah itu berhasil kabur.
Saat ditemukan warga, bocah itu tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.