Kasus Kekerasan
Ayah yang Sekap Anak Kandungnya Jadi Tersangka, Terungkap Pelaku Seorang Residivis pada Sang Mantan
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Baidi, lelaki yang pertama kali didatangi MI setelah berhasil kabur dari rumahnya.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi.
Minta Tolong Tetangga
MI diduga disekap di kandang ayam di rumah pasangan EW dan Ho.
EW adalah ayah kandung Mi, sedangkan Ho, ibu tirinya.
Menurut Baidi, rumah tersebut adalah rumah Ho.
EW dan Ho diketahui baru setahun terakhir menikah.
MI kadang tinggal di rumah itu, dan kadang di rumah saudaranya di Kecamatan Sumbersari.
Baidi mengaku menemukan MI di depan kios bensinnya dalam kondisi tanpa busana.
"Kemarin kok tiba-tiba sudah di depan kios bensin saya ini dalam kondisi seperti itu," kata Baidi, Minggu (12/1/2020).
Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu. Padahal tinggi pagar itu sekitar 3 meter.
• Info BMKG: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Selasa 14 Januari 2020, Jaksel Waspada Hujan Petir
Dia melompati pagar dalam keadaan telanjang, jarinya tangannya diborgol.
Saat di kandang ayam, kakinya juga diborgol besi dan diikat memakai tali ban.
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.
Bocah itu bisa kabur dari kandang ayam. Dia lantas melompati pagar dan berlari ke rumah Baidi.
Istri Baidi ketika itu ada di kios bensin depan rumahnya.
Sang istri sangat terkejut hingga memanggil Baidi yang ada di halaman rumah.