Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prahara Banjir Jakarta

Ahok Bilang Begini soal Anies tak Mampu Minimalisir Banjir Jakarta, Warga Minta Rp 42 Miliar

Banjir Jakarta menjadi prahara bagi Gubernur DKI Anies Baswedan di awal tahun 2020. Hujan dengan intensitas yang tinggi di awal tahun 2020

Editor: Aswin_Lumintang

Alvon mengatakan, korban banjir rata-rata rugi barang-barang yang tergenang banjir.

"Macam-macam kerugiannya barang. Misalnya, rumah terendam banjir, inmateriil," kata dia.

Salah satu warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Suminem Patmoswito (60), mengatakan, banjir kala itu mengakibatkan rumahnya terendam banjir setinggi 2,5 meter.

Akibat banjir itu, perabotannya tidak terselamatkan hingga mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.

Bahkan, barang jualan di warung sembakonya ikut terendam.

"Ada mesin cuci, kulkas, kasur, motor semuanya terendam," kata Suninem.

Selain itu, Budi Senorakim, warga Kelapa Gading mengatakan, perabotan rumah tangganya ikut terendam banjir.

Ia memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 200 juta.

"Kulkas, mobil, kasur, barang-barang lainnya terendam," kata Budi.

Budi berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah akan lebih waspada jika ada bencana banjir.

"Lebih digencarkan peringatan dininya. Lalu, salurannya diperbaiki juga semua jadi antisipasi banjir," tuturnya.

Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tim hukum dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan 243 warga korban banjir Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved