Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut 

Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Ryo Noor
Steven Kandouw, Elly Lasut dan Olly Dondokambey 

Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.

Belum menyelesaikan periode pemerintahannya Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi. 

Semasa menjalani proses penahanan Proses pemberhentian Elly tak pernah berproses.

Talaud terus dipimpin Plt Bupati yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. 

Belakangan pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi)  24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014.

Sesuai SK Kemendagri ini E2L terhitung sudah dua periode.

Elly diberhentikan sekaligus Mendagri menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu Sri Wahyumi Manalip.

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati  Talaud tahun 2018. 

Belakangan dalam proses pencalonan,  muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya. 

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014

Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian.

SK ini dianggap Elly Lasut belum dua periode. 

Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini yang menjadi dasar pemproov memutuskan tak melantik Elly Lasut.

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved