Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut
Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
2. Ke depankan Hukum
Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lain
"Pemprov mau mengedepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
3. Tiga Periode
Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenaya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Katanya, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya.
4. Wagub Imbau Masyrakat Tetap Kondusif
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw yang menyampaikan keputusan itu menegaskan, tidak dilantiknya E2L sekali lagi bukan keinginan seorang atau kelompok orang
"Tapi demi betul-betul ditegaknya hukum," kata Wagub di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020).
Wagub Steven pun memohon agar keputusan MA ini bisa dipahami semua pihak
"Kita tetap jaga daerah khususnya kabupaten Talaud tetap kondusif.," katanya.