Kasus Reynhard
Psikolog Sebut Reynhard Tunjukkan Tanda Psikopat, Lakukan Kejahatan Berulang Tanpa Rasa Bersalah
Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris karena tindakan kekerasan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID JAKARTA - Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris karena tindakan kekerasan seksual, menunjukkan karakteristik gangguan kepribadian psikopat.
Karakter tersebut terlihat dari sikap Reynhard yang merasa tidak bersalah atas tindakan yang dia lakukan.
Hal ini dikatakan oleh Liza Marielly Djaprie, psikolog klinis, kepada Tribun Network, Rabu (8/1).
"Karakteristik gangguan kepribadian psikopat ya seperti Reynhard, tidak merasa bersalah. Dia bisa melakukan kejahatan berulang-ulang tanpa perasaan bersalah," kata Liza.
Karakteristik lain adalah ketiadaan rasa empati ketika Reynhard melakukan tindakan yang salah kepada orang lain.
Reynhard juga melakukan taktik khusus agar tenang selama melakukan aksinya.
Dalam kasusnya Reynhard menggunakan obat bius sebelum memperkosa para pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
“Dia merasa benar-benar oke-oke saja untuk melakukan itu, tidak ada rasa empati, dia mudah untuk memanipulasi orang, dia harus selalu in control. Sebenarnya itu adalah beberapa karakteristik dari psikopat,” kata Liza.
Reynhard bisa tergolong psikopat kelas besar karena memiliki kemampuan intelektual yang sangat baik sehingga bisa cukup lama menutupi kejadian perbuatannta.
“Kalau yang besar seperti Reynhard Sinaga ini dia butuh kemampuan intelektual yang baik, bahkan di atas rata-rata. Dia sudah merancang, seperti memilih lingkungan yang lebih mendukung untuk apa yang mau dia lakukan,” kata Liza.
Gangguan kepribadian termasuk psikopat ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir. Potensi tersebut kemudian dipupuk dengan pengalaman buruk masa lampau, trauma, stres, pola asuh, lingkungan di sekolah, bahkan perundungan.
“Kenapa meletus atau kelihathannya pas remaja atau dewasa muda? Karena itu butuh waktu untuk dipoles dengan trauma atau pola asuh atau lingkungan,” ujar Liza.
Tidak Bisa Intervensi
Upaya majelis hakim pengadilan Manchester, Inggris memvonis pidana seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga merupakan kewenangan pengadilan yang bersangkutan.
Pemerintah Indonesia hanya berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau mendampingi Reynhard Sinaga selama menjalani proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Pernyataan itu disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.
"Pemerintah Indonesia harus menghormati putusan itu. Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada setiap warganya termasuk RS sesuai mekanisme hukum di sana," kata Ficar, kepada Tribun Network, Rabu (8/1).
Dia menjelaskan putusan peradilan pidana selalu didasari pada asas teritory atau locus delicti. Artinya, putusan pengadilan itu mengadili perkara pidana yang terjadi pada yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan di suatu negara.
"Karena itu apapun putusannya harus kita hormati sebagai putusan pengadilan sebuah negara yang tidak bisa diintervensi, seberat apapun hukumannya. Inilah pelaksanaan dari asas saling menghormati," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan tidak ada sistem hukum suatu negara yang melebihi negara lainnya.
Sehingga tidak ada putusan peradilan suatu negara yang bisa dieksekusi di negara lain.
"Kecuali pada tindak pidana tertentu yang didasarkan pada perjanjian internasional, baik bersifat bilateral, regional maupun multilateral, seperti tindak pidana pencucian uang, terorisme dan kejahatan internasional pelanggaran hak asasi manusia kategori berat," tuturnya.
Upaya pemidanaan tersebut, menurut dia, dilakukan jika terpidana juga menjadi tersangka atau peserta tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu ada mekanisme perjanjian ekstradisi.
"Jika ada konvensi internasional atau perjanjian billateral, maka sebuah negara bisa meminta negara yang menghukum memindahkan tempat penghukuman di negaranya. Sekali lagi, jika ada perjanjian kerjasamanya," tambahnya.
Coreng Wajah Indonesia
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai kasus Reynhard Sinaga telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia internasional. "Tentunya ini, mau tidak mau, suka tidak suka, mencoreng wajah kita (Indonesia)," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Pramono, Indonesia dikenal dunia sebagai bangsa yang penuh dengan etika ketimuran, sopan-santun, dan masyarakatnya saling menghargai.
"Kemudan ada kasus ini, sungguh sangat sedih. Kita sendiri juga prihatin karena jumlah korbannya ratusan. Itu tentunya secara psikologis juga sangat berat," ujar Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku terus mengikuti perkembangan kasus Reynhard. Pramono menyatakan pemerintah Indonesia menghormati proses peradilan yang dilakukan di Manchester.
"Pemerintah, melalui KBRI di London, memantau dan kita juga menginginkan Reynhard Sinaga mendapatkan pengadilan yang fair dan terbuka," ucap Pramono.(Tribun Network/fia/gle/sen/deo)
• Mahasiswa Lakukan Aksi Tumpengan: Bentuk Dukungan Kepada KPK yang Telah Menangkap Bupati Sidoarjo