Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya

Bupati Sidoarjo mengaku kasus apa yang menjeratnya sehingga ia tertangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah 

Dalam rangkain OTT ini, petugas KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Sidoarjo.

Di antaranya rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Pendopo Delta Wibawa, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pintu ruang pelayanan dan komputerisasi LPSE dipasang stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Pada Rabu pagi, Saiful Ilah dan enam orang lainnya yang terjaring OTT dibawa petugas KPK ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda.

Mahfud: Presiden Instruksikan KPK Bongkar Korupsi Migas, Tangkap Bupati Sidoarjo

Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK di Jakarta, sebelum diputuskan status hukum masing-masing.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebenarnya ada belasan orang yang diamankan dari rangkaian OTT Bupati Sidoarjo ini.

Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Namun, tidak seluruh pihak itu yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

"Saya tidak tahu," kata Saiful setiba di Gedung KPK.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT terhadap Bupati Sidoarjo dan beberapa orang lainnnya itu terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sidoarjo.

"Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali

Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang diamankan.

Ali juga masih belum dapat menyampaikan barang bukti uang yang disita petugas dari OTT Bupati Sidoarjo ini karena masih dalam penghitungan.

"Informasi selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," katanya.

OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan pasca-dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019 lalu.

Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.

(tribun network/surya/ilh/kps/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved