Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya

Bupati Sidoarjo mengaku kasus apa yang menjeratnya sehingga ia tertangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tak tahu kasus apa yang membuatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1) malam.

Saiful Ilah yang juga politikus PKB itu mengenakan kopiah hitam dan menutup wajah dengan masker saat diperiksa di Mapolda Jatim.

Bupati Sidoarjo dua periode itu keluar dari sebuah ruang penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Mapolda Jatim, usai pemeriksaan sekitar pukul 04.26 WIB, Rabu (8/1/2020).

Saiful tampak santai saat keluar dari ruang pemeriksaan, meski dikawal sejumlah petugas KPK dan Provost Polda serta mendapat cecaran pertanyaan dari wartawan.

Namun, kepala daerah berusia 70 tahun itu sempat terhuyung saat dikawal petugas berusaha melewati kerumunan wartawan.

Tanggapi OTT Bupati Sidoarjo, Mahfud MD Dorong OTT Kasus-kasus Besar

"Halo, halo, ada apa itu," ujar Saiful sembari terus melangkahkan kaki menuju sebuah bus milik Polda Jatim.

Saiful sempat menyampaikan bantahan dirinya terlibat kasus korupsi.

"Aku dewe enggak eruh, kok (Saya sendiri tidak tahu kok)," ujarnya.

Selain bupati Sidoarjo, ada beberapa orang lainnya yang juga turut diamankan tim KPK dan menjalani pemeriksaan sementara di Mapolda Jatim sejak dini hari.

Empat pejabat berasal dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono.

Selain itu, ada seorang kontraktor bernama Gufron serta dua wanita yang belum diketahui namanya.

Kemudian, ada dua orang ajudan bupati Sidoarjo yang juga turut diperiksa.

Tanggapi OTT Bupati Sidoarjo, Mahfud MD Dorong OTT Kasus-kasus Besar

Tak lama kemudian, empat orang penyidik KPK datang kembali membawa sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti berkas kasus yang menjerat Saiful Illah.

Berkas-berkas itu diperoleh mereka setelah menggeledah pendopo Kabupaten Sidoarjo di Jalan Jenggolo No 44A, Sidoarjo, beberapa jam sebelumnya.

Dua buah tas jinjing berukuran besar dan sebuah map mika tebal berwarna abu-abu.

Dalam rangkain OTT ini, petugas KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Sidoarjo.

Di antaranya rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Pendopo Delta Wibawa, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pintu ruang pelayanan dan komputerisasi LPSE dipasang stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Pada Rabu pagi, Saiful Ilah dan enam orang lainnya yang terjaring OTT dibawa petugas KPK ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda.

Mahfud: Presiden Instruksikan KPK Bongkar Korupsi Migas, Tangkap Bupati Sidoarjo

Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK di Jakarta, sebelum diputuskan status hukum masing-masing.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebenarnya ada belasan orang yang diamankan dari rangkaian OTT Bupati Sidoarjo ini.

Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Namun, tidak seluruh pihak itu yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

"Saya tidak tahu," kata Saiful setiba di Gedung KPK.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT terhadap Bupati Sidoarjo dan beberapa orang lainnnya itu terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sidoarjo.

"Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali

Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang diamankan.

Ali juga masih belum dapat menyampaikan barang bukti uang yang disita petugas dari OTT Bupati Sidoarjo ini karena masih dalam penghitungan.

"Informasi selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," katanya.

OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan pasca-dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019 lalu.

Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.

(tribun network/surya/ilh/kps/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved