Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pertahankan Wilayah Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Kirim Ratusan Nelayan Untuk Tangkap Ikan

Untuk mempertahankan wilayah Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia mengirim ratusan nelayan untuk melakukan aktivitas menangkap ikan.

TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapal coast guard Cina dan beberapa kapal nelayannya masih berada di dalam wilayah Indonesia. Informasi yang terbaru Operasi Siaga Tempur masih berlangsung di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Ratusan personel TNI dan sejumlah alat utama sistem persenjataan (Alutsista) masih berjaga di lokasi. 

Ini adalah upaya siaga tempur yang dilaksanakan Indonesia untuk mempertahankan wilayahnya. 

Selain itu Pemerintah Indonesia juga akan berupaya mengirim ratusan nelayan ke kawasan perairan Natuna.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan itu.

Indonesia akan mengirim 120 nelayan dari pantai utara Pulau Jawa (Pantura) ke perairan Natuna.

Pengiriman nelayan-nelayan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama di Natuna yang sedang berpolemik karena adanya klaim China atas wilayah tersebut.

"Kami mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan dan sebagainya di sana (Natuna)," ujar Mahfud saat bertemu 120 nelayan asal Pantura di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Mahfud mengatakan, mobilisasi nelayan ini dilakukan karena perairan Natuna tengah dimasuki kapal-kapal asing pencuri ikan asal China.

Mereka bahkan mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari mereka.

Tindakan tersebut, kata Mahfud, merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.

Apalagi, wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.

"Itu sebenarnya hak Indonesia, hak warga negara Indonesia seperti saudara-saudara (nelayan) juga berhak atas ikan-ikan dan pemanfaatan sumber daya laut yang ada di sana berdasar hukum internasional," kata dia.

"Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perairan Natuna tersebut bisa dimasuki oleh kapal asing karena kurangnya kehadiran negara dan nelayan yang melaut di sana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved