Kejaksaan Agung RI Batalkan Mutasi dan Promosi Beberapa Pejabat, Ada Kaitannya dengan Laporan Warga
Namun ketika ditanya bentuk laporan masyarakat, Hari enggan berkomentar lebih lanjut.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah beberapa hari Kejaksaan Agung RI mengeluarkan SK mutasi dan promosi sembilan pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan, tiba-tiba SK tersebut dibatalkan.
Hal ini juga menyebabkan Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief batal menduduki posisi Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam SK pembatalan disebutkan bahwa adanya laporan masyarakat yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas beberapa pejabat yang namanya tercantum, sehingga SK harus dibatalkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan hal tersebut.
"Masih ada laporan masyarakat yang perlu diklarifikasi. Tapi dalam satu SK semua ya, artinya tidak hanya Kajati Sulut," ujarnya ketika dihubungi tim tribunmanado.co.id via telpon pada Jumat (3/1/2020).
Namun ketika ditanya bentuk laporan masyarakat, Hari enggan berkomentar lebih lanjut.
"Laporannya masih harus dipelajari. Nanti tunggu perkembangannya saja ya," tutupnya.
BERITA TERPOPULER :
• Pesan Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang Kepada Prajurit Yonif Raider 712/Wiratama Sebelum ke Papua
• 12 Personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Diturunkan Bantu Warga Korban Bencana Banjir
• 5.070 Pelamar THL Ikut Tes, Rencana Hanya Separuh yang Bakal Diterima
TONTON JUGA :