Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perkembangan Kasus Novel Baswedan

Pelaku Adalah Anggota Polisi, Butuh 2 Tahun Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Agus Riwanto

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto turut mengomentari penangkapan pelaku.

Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

"Artinya itu sudah tau lama, kenapa baru diumumkan sekarang kalau memang hanya dari polisi saja pelakunya?"

"Mungkin agak masuk akal kalau pelakunya orang luar, polisi mengumumkannya," jelas Agus.

Agus menilai pengumuman tertangkapnya Novel hanya mencari momentum yang tepat saja.

"Kan itu temannya sendiri, dari lembaganya sendiri, harusnya sudah tahu lama, mengapa baru diumumkan? Saya melihat ini semacam mencari momentum yang tepat saja, tidak alamiah," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Agus juga menuturkan jika publik mengharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan Polri benar-benar transparan.

"Publik berharap proses tersebut akuntabel ya transparan, sehingga tidak hanya berhenti pada dua orang itu saja," tutur Agus.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekira 35 jam di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved