Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perkembangan Kasus Novel Baswedan

Pelaku Adalah Anggota Polisi, Butuh 2 Tahun Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Agus Riwanto

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto turut mengomentari penangkapan pelaku.

Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Novel Baswedan sudah diungkap, pelakunya sudah ditangkap. Tak hanya satu tetapi dua. Ternyata yang diduga menyiram air keras adalah anggota polisi. 

Kejadiannya pada 11 Apri 2017, sudah dua tahun berlalu akhirnya bisa diungkap polri. 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya bisa bernafas lega.

Selang dua setengah tahun lamanya sejak peristiwa penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017 silam, polisi berhasil menangkap pelaku.

Yang mengejutkan, ternyata pelaku yang kini ditetapkan tersangka atas penyerangan Novel adalah seorang anggota polisi aktif.

Meski Polri mendapat banyak apresiasi positif, keterlambatannya mengungkap pelaku yang ternyata anggota polisi aktif, dirasa masih janggal.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto turut mengomentari penangkapan pelaku.

Agus memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil menangkap pelaku.

"Dengan ditangkapnya diduga pelaku penganiayaan kepada Novel Baswedan, pertama saya mengapresiasi positif ya tentunya ada progres dari polri, dan sesuai dengan janji Presiden akan segera menyampaikan kepada publik," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).

Menurut Agus, pemberitaan yang beredar soal pelaku penyerang Novel tidak cukup jelas.

Agus masih mempertanyakan apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri.

"Tetapi hasil yang didapat dari pengumuman itu memang agak mengejutkan publik ya. Karena tidak cukup jelas apakah dua orang yang ditemukan itu ditangkap atau menyerahkan diri,"

Menurutnya hal yang mengejutkan publik lainnya adalah, pelaku yang tertangkap adalah seorang polisi aktif.

"Bukankah kalau pelaku seorang polisi aktif artinya seperti terjadi semacam keteledoran yang tidak lazim atau tidak layak, karena pelaku adalah seorang polisi sendiri," ujarnya.

Agus pun mempertanyakan soal pengumuman dari Polri yang baru sekarang terungkap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved