Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Novel Baswedan Soal Penangkapan 2 Anggota Polri: Apakah itu Tidak Lucu dan Aneh?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya angkat bicara soal penangkapan dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui, dua pelaku penyiraman tersebut merupakan anggota Polri yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved