Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Baru Bebas Bersyarat Langsung Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi

Ratna Sarumpaet langsung memberi komentar terkait bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Presiden Jokowi.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Rabu, 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.

Bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.

Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.

4 Oktober 2018 (Ditangkap Polisi)

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.

Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

5 Oktober 2018 (Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan)

Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.

Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.

Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved