Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Baru Bebas Bersyarat Langsung Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi

Ratna Sarumpaet langsung memberi komentar terkait bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Presiden Jokowi.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.

Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.

Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:

21 September 2019 (Foto Tersebar)

Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.

Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)

Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.

3 Oktober 2018 (Mengaku Berbohong)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved