Dewan Pengawas KPK Mulai Kerja
Mulai Senin (23/12) adalah hari pertama para anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja. Masyarakat harus menghilangkan keraguan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mulai Senin (23/12) adalah hari pertama para anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja. Masyarakat harus menghilangkan keraguan terhadap kehadiran Dewan Pengawas dan menunggu bukti pekerjaan mereka.
• Megawati: Panglima TNI Perempuan Why Not, Mahfud: Konstitusi Tak Bedakan Gender
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono di Jakarta, Minggu (22/12). Harjono meminta masyarakat menghilangkan keraguan terhadap kehadiran Dewan Pengawas. Harjono memastikan Dewan Pengawas KPK akan bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi kita tunggu saja karena kami belum bekerja," kata Harjono.
Terkait kegiatan penyadapan, kata Harjono, dalam Undang-Undang KPK telah disampaikan pimpinan KPK harus lapor terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas sebelum menjalankan tindakan itu.
"Kalau akan melakukan penyadapan harus melapor ke kami. Kalau kemudian akan melakukan tindakan-tindakan lain, kami harus diberitahu," tutur Harjono.
Harjono mengatakan Dewan Pengawas tidak akan sembarangan memberikan izin penyadapan ke pimpinan lembaga antirasuah dalam menangani sebuah kasus korupsi. "Tugas kami, satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," ujar Harjono.
"Jadi dilihat kasus per kasus dan kami harus melihat setiap penyadapan itu. Kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak," sambung Harjono.
Presiden Joko Widodo melantik para anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12). Lima orang yang ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostra, Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono.
Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan komitmen lima anggota Dewan Pengawas KPK dalam memberantas korupsi. Menurut dia, lima anggota Dewan Pengawas KPK itu punya rekam jejak yang sudah teruji dalam perang melawan korupsi.
"Lima sosok itu adalah tokoh yang baik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak diragukan," ujar Erwin, yang juga ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) kepada Tribun Network, Minggu (22/12).
• Hariono Ungkap Penyebab Dirinya Hengkang dari Persib Bandung, Buat Bobotoh Menangis: Saya Mengalah
Meski demikian, kata dia, masalah jalan keluar terhadap pemberantasan korupsi bukan soal tokoh. Jalan keluar pemberantasan korupsi adalah terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang efektif.
Menurut dia Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memangkas kewenangan lembaga antirasuah sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Erwin mengatakan keberadaan lima anggota Dewan Pengawas tidak akan banyak menolong KPK.
"Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pascarevisi UU KPK," jelasnya.
Dia mencontonhkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tanpa adanya independensi, dia menegaskan, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya.
Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar juga tak meragukan kapasitas, kapabilitas, dan komitmen pemberantasan korupsi dari lima anggota Dewan Pengawas. Menurut dia nama-nama yang ada di jajaran Dewan Pengawas cukup menjanjikan.