Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Husein Alatas

Gambar Tato Perempuan Tanpa Busana di Lengan Kiri Habib Husein Jadi Sorotan, Kerabat: Masya Allah

Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Husein Alatas.

Editor: Frandi Piring
WARTAKOTAlive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri

Husein Alatas diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif miliknya yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 16 Desember 2019.

Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Husein Alatas.

Sebab, diduga ada banyak pasien yang dicabuli pelaku.

Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TribunWow.com)

TERUNGKAP, Begini Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Modus Rayuan, Hipnotis di Setiap Kesempatan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved