Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Dicambuk 100 Kali, Eko Ketahuan Setubuhi Siswa SMA dan Rekam Video Syur, Berawal dari Cinta

Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan. Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Editor: Rhendi Umar
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berumur 21 Tahun bernama mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).

Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.

Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.

"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan. Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hari Ibu, Tak Hanya Diperingati di Indonesia, Tetapi Juga di Berbagai Negara, Ibu Dapat Hadiah

Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.

Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.

Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.

Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.

Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved