NEWS
Dicambuk 100 Kali, Eko Ketahuan Setubuhi Siswa SMA dan Rekam Video Syur, Berawal dari Cinta
Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan. Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berumur 21 Tahun bernama mendapat hukuman cambuk 100 kali.
Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).
Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.
"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan. Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
• Hari Ibu, Tak Hanya Diperingati di Indonesia, Tetapi Juga di Berbagai Negara, Ibu Dapat Hadiah
Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.
Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.
Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.
Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.
Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.
Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.
"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/algojo-mencambuk-pelanggar-syariat-islam-di-alun-alun-depan-kantor-bupati-aceh-singkil.jpg)