Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tiga Presiden Selain Donald Trump Pernah Menghadapi Pemakzulan, Ada Yang Kena Pasal Sumpah Palsu

Inilah tiga presiden selain Donald Trump yang pernah menghadapi pemakzulan. Andrew Johnson, Richard Nixon, dan Bill Clinton.

(Tribunnews)
Donald Trump. 

Mantan Presiden AS Richard Nixon

Rekaman tersebut diyakini akan memberi bukti bahwa presiden dan para penasihat utamanya terlibat dalam upaya menutupi tindak kejahatan yang terperinci.

Pada 30 Juli, Komite Kehakiman DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan Nixon, yang menghalangi proses peradilan, menyalahgunakan kekuasaan, serta berupaya menghalangi proses pemakzulan dengan menentang perintah pengadilan untuk menyerahkan bukti.

Namun sebelum pasal-pasal pemakzulan itu dipertimbangkan oleh DPR, yang hampir pasti akan memilih untuk memecatnya, Nixon memutuskan mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 9 Agustus 1974.

3. Bill Clinton (1999)

Bill Clinton menjadi presiden kedua dari Partai Demokrat yang menghadapi pemakzulan setelah berbohong dalam pernyataan di bawah sumpah terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Bill Clinton membantah di bawah sumpah bahwa dia memiliki hubungan seksual dengan Monica Lewinsky, mantan staf magang di Gedung Putih.

Lewinsky yang awalnya menyangkal hubungan dengan presiden akhirnya mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.

Bill Clinton akhirnya juga mengaku.

Kendati demikian, karena sempat membantah saat memberi pernyataan di bawah sumpah, hal itu memicu seruan untuk pemakzulannya.

Pada 12-13 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR AS memilih menyetujui empat pasal pemakzulan, yakni dua pasal tentang sumpah palsu, satu pasal menghalangi peradilan, dan pasal penyalahgunaan kekuasaan.

Pada 19 Desember 1998, DPR memilih untuk memakzulkan Presiden Clinton atas dua pasal, yakni sumpah palsu di hadapan juri dan menghalangi peradilan.

Akan tetapi saat pemungutan suara di Senat pada 12 Februari 1999, 45 anggota Senat dari Partai Demokrat tetap membela Clinton, sedangkan hanya 55 anggota Senat dari Republik yang setuju.

Hal itu menjadikan Senat tidak mencapai syarat dua pertiga suara untuk menjatuhkan hukuman dan Clinton tetap menjabat sebagai presiden hingga akhir masa jabatannya pada 2001. (*)

Donald Trump Resmi Dimakzulkan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved