Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

BPJamsostek Manado Kerja Sama dengan 38 RS Layani Peserta yang Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Penandatangan kerja sama antara Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Hendrayanto (kedua dari kiri) bersama direktur RS disaksikan Deputi Direktur BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto (kanan) di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Rabu (18/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Satu di antaranya dengan meningkatkan pelayanan kepada peserta kecelakaan kerja, Rabu (18/12/2019) petang, BPJamsostek Cabang Manado menandatangani kerja sama dengan 68 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Sulut.

Dari jumlah itu, 38 di antaranya adalah rumah sakit. Sisanya, Puskesmas, klinik kesehatan dan klinik kesehatan mata.

Penandatanganan dilakukan Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Hendrayanto bersama 38 kepala RS disaksikan Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku, Toto Suharto di Swiss Belhotel Maleosan Manado.

BPJS Ketenagakerjaan Punya Nama Baru, Banyak Perusahan Menunggak Iuran‎

Hendrayanto bilang, pihaknya berharap PLKK memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami berkewajiban melindungi semua pekerja baik formal maupun informal. Sejauh ini ada 370 ribu sekian pekerja yang dilindungi," kata Hendra.

Sementara, Toto Suharto mengatakan, sebagai badan publik, BPJamsostek adalah perusahaan nirlaba yang berorientasi nonprofit. Semua dana kelolaan dikembalikan kepada peserta jaminan.

Gubernur Olly Akui Peran Gereja Bantu Sukseskan Program ODSK

BPJamsostek mengapresiasi seluruh RS yang selama ini menjadi mitra. Karena itu, ia berharap seluruh RS yang bekerja sama bisa memberi pelayanan maksimal ke peserta jaminan.

Begitu juga sebaliknya, secara internal pihak RS menjamin semua karyawannya dengan perlindungan BPJamsostek.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat. Iurannya relatif kecil tapi manfaatnya sangat besar," katanya.

Di mana, BPJamsostek menjamin semua pekerja yang mengalami kecelakan kerja. Biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai indikasi medis.

Rumah di Batu Kota Terbakar, Pemilik Tidak Tahu Penyebabnya

Terkait itu, Toto menyampaikan bahwa saat ini peserta BPJAmsostek akan mendapatkan penambahan manfaat perlindungan. Hal itu mengacu PP nomor 82 tahun 2019 tentang manfaat tambahan bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di mana, untuk santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Kemudian, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) sebesar 100 persen di semester I dan II selama setahun. "Sebelumnya hanya 100 persen di semester pertama dan 75 persen di semester kedua," jelasnya.

Terakhir, adanya peningkatan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia. Dimana pertanggungan diberikan hingga lulus perguruan tinggi. Di mana untuk SD selama maksimal 8 tahun, SMP dan SMA 3 tahun dan kuliah hingga 5 tahun.(ndo)

Mengenal Dofida dan Noifasui, Dua Objek Baru di Rasi Centaurus dari Bahasa Nias

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved