Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dua Bulan Nadiem Makarim Menjabat, 4 Kebijakan Merdeka Belajar Telah Dikeluarkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru yang disebut merdeka belajar.

Tayang:
(Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Mendikbud Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru untuk memerdekakan belajar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru dua bulan jabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim keluarkan kebijakan kontrofersial.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru yang disebut merdeka belajar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

Berikut empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem terkait sistem pendidikan di Indonesia:

Mendikbud Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru untuk memerdekakan belajar.
Mendikbud Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru untuk memerdekakan belajar. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Police Watch Neta Pane Sebut Kasus Novel Baswedan Sulit Diungkap: Tak Ada Dampak, Hanya Kasus Kecil

1. Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Nadiem mengatakan akan menghapus USBN yang selama ini telah dilaksanakan.

Sebagai gantinya hanya akan ada ujian sekolah.

Nadiem menginginkan sekolah memiliki tolak ukur tersendiri bagi muridnya.

Sehingga yang melakukan penilaian terhadap siswa dilakukan oleh gurunya sendiri.

"Sudah tidak ada USBN, itu kembali kepada sekolah. Jadi hanya ujian sekolah," jelas Nadiem.

"Secara jelas, evaluasi atau penilaian terhadap siswa atau murid itu dilakukan oleh guru."

"Dan assessment untuk kelulusan itu adalah ditentukan oleh sekolah."

Kemudian Nadiem menuturkan soal serta peraturan yang sebelumnya diberikan oleh pusat yakni Kemendikbud melalui dinas terkait tidak ada paksaan lagi.

Nadiem mengatakan pihak sekolah maupun guru dapat melakukan penilaian menggunakan standarnya sendiri dan dapat menggunakan cara lain seperti membuat essay atau mengerjakan sebuah proyek.

"Berarti hal-hal dan soal-soal yang datang dari Kemendikbud yang tadinya lewat dinas dilaksanakan di dalam sekolah itu, berarti tidak ada paksaan lagi," ujar Nadiem.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved