Jokowi: Penyerang Novel Diungkap Dalam Hitungan Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan dari Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang adanya temuan baru
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Syarif menjelaskan seluruh pegawai KPK telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi, termasuk perlindungan dari upaya kriminalisasi. "Jadi, kalau misalnya kami tidak mampu melindungi pegawai KPK, termasuk misalnya rumah saya dilempar bom, pelemparnya yaitu juga salah satu, ya agak bertentangan," ujarnya.
Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior KPK mendapat serangan siraman air keras dari orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• Jokowi Kantongi Nama Anggota Dewan Pengawas KPK
Kedua mata Novel mengalami luka parah dan sempat menjalani rangkaian operasi di rumah sakit di Singapura.
Hingga Novel kembali bertugas di KPK, Polri belum mampu menangkap pelaku maupun mengungkap aktor intelektual dan motifnya.
Presiden Jokowi sempat memberi tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel sampai awal Desember 2019. Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, 1 Okotber 2019.
Jauh hari sebelum itu atau pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi juga memberikan target untuk Kapolri pendahulu Idham, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan. Namun, hingga tim gabungan pencari fakta dibentuk dan batas waktu terlewati, Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri. (tribun network/fel/ilh/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyidik-senior-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan-2w634237.jpg)