Dirut Garuda Dipecat
Koordinator ICW: Ari Ashkara Jangan Hanya Dipecat, Itu Korupsi, Proses Hukum Lalu Penjarakan
Banyak yang menyesalkan, jika Ari Askhara hanya dipecat dan kasusnya tidak diproses secara hukum. Pasalnya, ICW menilai bahwa ini bagian
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang menyesalkan, jika Ari Askhara hanya dipecat dan kasusnya tidak diproses secara hukum. Pasalnya, ICW menilai bahwa ini bagian dari korupsi dengan memanfaatkan jabatan.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara.

Melansir Kompas.com, ia menilai pemecatan Ari Ashkara saja tidak cukup.
Adnan menilai, jika yang dilakukan hanyalah pemecatan, akan dipandang sebagai konsekuensi yang ringan.
"Karena kalau begitu, tuman (kebiasaan) nanti orang, 'ah cuma dipecat'," ungkap Adnan, Sabtu (7/12/2019).
Adnan juga mengungkapkan mewujudkan kinerja BUMN yang baik tidak akan bisa tercapai jika dalam tubuh internal keropos.
"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global."
"Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," ujar Adnan.
• Rahasia Dibalik Kesuksesan Manchester United Tenggelamkan Manchester City
• Mengenal Kyandra Susanto, Atlet Termuda Indonesia Peraih Medali di SEA Games 2019, Ini Profilnya
• KPK Anggap Enteng Kasus Penyelundupan oleh Dirut Garuda, Begini Kata Saut Situmorang
Adnan menilai pemrosesan secara hukum adalah keharusan.
"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucapnya.
Adnan juga mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.
"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan kasus penyelundupan ini bisa menjadi pintu penyelidikan lanjutan.
Disebutkannya, indikasi adanya kasus lain juga muncul.
"Mungkin saja di luar kasus penyelundupan (onderdil) motor gede ini ada lagi kasus lain," ujarnya.