Penyelundupan di Pesawat Garuda
KPK Anggap Enteng Kasus Penyelundupan oleh Dirut Garuda, Begini Kata Saut Situmorang
Mungkin karena sudah terbiasa menangani kasus besar dengan melibatkan pejabat negara, maka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mungkin karena sudah terbiasa menangani kasus besar dengan melibatkan pejabat negara, maka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton tak lagi dianggap spesial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda, Ari Ashkara.
Saut mengungkapkan kasus tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.

Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.
Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.
• Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Internasional
• Ini Pesan Vicky Lumentut di Ibadah Pra-Natal P/KB Wilayah Lembean Kombi
• Roland Roeroe Tolak Pinangan Partai Lain, Komitmen Maju Hanya Lewat PDIP di Tomohon
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan," ujarnya.
Saut juga mengungkapkan modus semacam itu seharusnya dihentikan.
Lebih lanjut, soal penyelundupan di maskapai Garuda, Saut menyebut KPK hanya berwenang melakukan supervisi.
"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.
Tanggapan ICW
Sementara itu dorongan penyelidikan kasus penyelundupan tersebut hadir dari Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucap Adnan, Sabtu (7/12/2019) dilansir melalui Kompas.com.
Adnan mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.