Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan di Pesawat Garuda

KPK Anggap Enteng Kasus Penyelundupan oleh Dirut Garuda, Begini Kata Saut Situmorang

Mungkin karena sudah terbiasa menangani kasus besar dengan melibatkan pejabat negara, maka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui usai acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mungkin karena sudah terbiasa menangani kasus besar dengan melibatkan pejabat negara, maka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton tak lagi dianggap spesial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda, Ari Ashkara.

Saut mengungkapkan kasus tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.

Ari Askhara dan Istrinya, Dyana Dewi
Ari Askhara dan Istrinya, Dyana Dewi (Kolase Tribunnews.com/Dok. Garuda Indonesia)

Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.

"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.

Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.

Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Internasional

Ini Pesan Vicky Lumentut di Ibadah Pra-Natal P/KB Wilayah Lembean Kombi

Roland Roeroe Tolak Pinangan Partai Lain, Komitmen Maju Hanya Lewat PDIP di Tomohon

"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan," ujarnya.

Saut juga mengungkapkan modus semacam itu seharusnya dihentikan.

Lebih lanjut, soal penyelundupan di maskapai Garuda, Saut menyebut KPK hanya berwenang melakukan supervisi.

"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.

Tanggapan ICW

Sementara itu dorongan penyelidikan kasus penyelundupan tersebut hadir dari Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.

"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucap Adnan, Sabtu (7/12/2019) dilansir melalui Kompas.com.

Adnan mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved