Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kasus Korupsi di Sulut Menurun, Kajati Sulut Tidak Beri Ampun Bagi Koruptor

"Ada aparat negara, perangkat desa, sektor swasta juga ada," ujar Iqbal saat dihubungi via telpon, Jumat (6/12/2019).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
KAJATI SULUT - Andi Muh Iqbal Arief saat terima penghargaan dari Kementerian PUPR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurunnya kasus korupsi di Sulut menandakan tingginya komitmen dan suksesnya para penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi.

Dari data Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Manado, kasus korupsi sudah menurun jauh dari tahun 2018 sebanyak 27 kasus menjadi 17 kasus saja pada tahun 2019.

Begitu pula kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Menurut data sementara, tahun 2018 Kejati Sulut berhasil mengeksekusi sekitar 27 kasus, sedangkan di tahun 2019 menurun menjadi 23 kasus.

Kasus-kasus tersebut bervariasi dari berbagai sektor.

"Ada aparat negara, perangkat desa, sektor swasta juga ada," ujar Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief saat dihubungi via telpon, Jumat (6/12/2019).

Bahkan dari kasus-kasus tersebut Kejati berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7.004.294.552 dari Rp 15.948.911.069 pada tahun 2019.

Tentu ini meningkat dari tahun 2018 mereka hanya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.217.104.552 dari Rp 28.724.800.855.

Hal ini diakui oleh Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief karena kerja Kejati Sulut sudah maksimal.

"Kami sudah menangani semua kasus berdasarkan laporan dan temuan kami di lapangan sesuai prosedur," ungkap Kejati Sulut.

Hal ini kemudian membawa Iqbal raih penghargaan dari Kementerian PUPR beberapa waktu lalu, dalam rangka keberhasilan Kejati Sulut mendampingi penyelesaian masalah hukum dan pengamanan percepatan pembangunan infrastruktur strategis PUPR di wilayah Sulut.

Iqbal mengaku tidak akan memberi ampun kepada para koruptor tersebut.

"Tidak akan ada yang bebas, semua akan kami tangani sesuai prosedur," tutupnya.

Menurut Iqbal, saat ini Kejati Sulut masih fokus menyelesaikan kasus korupsi pegawai BRI, Soraya Juniarti Taufik alias Aya bersama nasabah bernama Abdul Hamid Pakaya alias Midun.

Merek diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Program KUR dan non KUR PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Boulevard tahun 2016-2017.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.543.033.604

BERITA TERPOPULER :

 Susi Pudjiastuti Gantikan Ari Askhara Sebagai Dirut Garuda Indonesia? Diusulkan Sejumlah Pihak

 Jadi Kacau, Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi Negara dan Bisa Diubah Setelah Hina Jokowi

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved