Jabatan Kajati Akan Dilelang, Terobosan Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat terobosan baru, yakni akan melelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat terobosan baru terkait pengisian lowongan jabatan di kejaksaan.
Posisi kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) akan dilelang secara internal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri kepada Tribun Network, Jumat (6/12).
Menurut Mukri pelelangan posisi kepala ini hanya berlaku untuk Kejaksaan Tinggi tipe A.
"Untuk Kejaksaan Tinggi tipe A akan dilakukan lelang jabatan untuk internal," ujar Mukri.
Saat ini terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A.
Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut yaitu:
==Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
==Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
==Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
==Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
==Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
==Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan
==Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Mukri menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang jaksa yang ingin mengikuti lelang jabatan kepala Kejaksaan Tinggi.