Perpanjangan Izin SKT FPI
Hendropriyono dan Fadli Zon Berbeda Pandangan soal SKT FPI, Negara Jangan Tunduk ke Intoleran
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Prof Dr AM Hendropriyono berbeda pandangan dengan anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon
Ia juga menuturkan bahwa berbagai persyaratan termasuk setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan sebagainya itu sudah dipenuhi.
"Apa lagi? Saya kira tidak ada alasan sama sekali untuk tidak memperpanjang SKT kepada FPI, apalagi selama FPI sudah berdiri selama 18 tahun selama ini tidak pernah ada masalah, 18 tahun. Kalau ada masalah kenapa tidak dari tahun pertama atau tahun ke lima? Baru pada rezim ini dipersoalkan perpanjangan SKT, ada apa?," tutur Fadli Zon.
Menurutnya sikap seperti itu sudah mengindikasikan terpapar islamophobia.
"Islamophobia itu berbahaya menurut saya, itu mengancam persatuan nasional. Itu lebih berbahaya daripada radikalisme dan terorisme yang digadang-gadang tapi tidak jelas duduk soalnya. Karena saya meyakini semua umat di Indonesia adalah umat yang moderat," tandasnya.
Hal itu pun ditanggapi oleh Yunarto Wijaya melalui akun Twitter miliknya @yunartowijaya, Rabu (4/12/2019).
Yunarto Wijaya malah balik mempertanyakan, kenapa rezim sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan soal SKT FPI ini.
Hal itu disampaikan Yunarto Wijaya saat mengomentari artikel berita dengan judul "Fadli Zon: Kenapa Baru di Rezim Ini, SKT FPI Dipermasalahkan?".
"Pertanyaannya malah: kenapa rezim sebelum diem aja?," tulis Yunarto Wijaya.
Menteri Polhukam Beri Tanggapan

Dikabarkan sebelumnya oleh Tribunnews.com, perizinan FPI masih terganjal persoalan AD/ART.
Dikabarkan sebelumnya oleh Tribunnews.com, hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.