Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penistaan Agama

Gus Muwafiq Resmi Dilaporkan Kasus Penistaan Agama, FPI: Proses Laporan Kami

Bareskrim Polri akhirnya resmi menerima laporan DPP FPI tentang dugaan tindak pidana penistaan agama Gus Muwafiq

Editor: Rhendi Umar
Kolase tribun manado, foto: Istimewa
Profil Gus Muwafiq 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya resmi menerima laporan DPP Front Pembela Islam tentang dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq.

Laporan diterima setelah Amir melengkapi berkas berupa terjemahan pidato atau ceramah Muwafiq.

Laporan tercatat dalam nomor: LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Kuasa hukum Amir Hasanudin, Azis Yanuar mengatakan laporan kliennya secara resmi diterima Bareskrim, Rabu (4/12/2019).

"Alhamdulilah, laporan resmi diterima hari ini, sehubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq saat pidato di Desa Tempel, Purwodadi, pada November 2019 lalu," kata Azis kepada Warta Kota, Rabu (4/12/2019).

Gus Muwafiq saat hadir dalam Doa Anak Negeri dan Kenduri Nusantara 2019 di Benteng Vastenburg, Solo, Minggu (3/3/2019).
Gus Muwafiq saat hadir dalam Doa Anak Negeri dan Kenduri Nusantara 2019 di Benteng Vastenburg, Solo, Minggu (3/3/2019). (TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI)

Perbedaan Ustadz Abdul Somad dan Gus Muwafiq Dimata Ketua KPK: Pengajian Sangat Hebat

Saat itu katanya Muwafiq mengatakan berbagai hal yang menghina Rasulullah SAW dengan tanpa dasar dan tidak ilmiah.

Dengan laporan itu, Azis berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kami harap pihak kepolisian aktif dan segera memproses laporan kami. Ini untuk mencegah gejolak di masyarakat dan berbagai hal penghinaan lain," kata Azis.

Menurutnya jangan sampai timbul anggapan bahwa kepolisian tidak tegas dalam menindak para penghina nabi dan agama Islam.

"Dengan ini kami himbau juga pihak lain dari unsur agama manapun, agar tidak gegabah dalam mengomentari terkait keyakinan agama apapun dengan hal tidak berdasar dan tidak ilmiah," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (3/12/2019), laporan Amir Hasanudin ditolak Bareskrim karena tidak adanya terjemahan bahasa Indonesia pidato Muwafiq yang menggunakan bahasa Jawa.

Karenanya kata Azis, pihaknya langsung menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa, untuk menerjemahkan ceramah atau pidato Muwafiq ke bahasa Indonesia.

"Soalnya pidatonya kan bahasa Jawa. Jadi kurang terjemahannya," kata Azis.

Profil Gus Muwafiq, Mantan Asisten Presiden Gusdur, Dikenal Kyai dengan Pemahaman Sejarah Mendalam

Menurut Azis pernyataan Gus Muwafiq saat ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, yang disaksikan banyak orang dan masyarakat, adalah sebuah pernyataan yang menyakiti hati umat Islam karena telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan Gus Muwafiq katanya adalah bentuk pelecehan dan penodaan agama Islam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved