Pilkada 2020
Golkar Tak Khawatir Imba Sang Jagoan Pilkada Manado Dieliminasi KPU
Peraturan KPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah bakal mengancam para eks narapidana korupsi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh membenarkan, terkait PKPU yang baru tentang pencalonan ini
"Sudah dikeluarkan KPU RI aturannya, siap dilaksanakan," ujar Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Kamis (5/12/2019).
Ardiles juga membenarkan ada poin-poin yang mengatur soal eks narapidana korupsi di aturan tersebut.
Adapun, dari penelusuran tribunmanado.co.id, ada beberapa poin yang mengatur soal larangan yang bakal mengganjal pencalonan eks narapidana korupsi.
• Hartono Bersaudara 11 Tahun Berturut-turut Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes
Poin pertama di Pasal 3A poin 3 dan 4.
Poin 3 menyatakan, dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ada ayat (2), mengutamakan yang bukan terpidana korupsi.
Poin 4 mengungkapkan, bakal calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pimpinan partai politik menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pasal 3A ayat 3 yang tercantum dalam formulir model B.1.2 KWK Partai Politik.
• Ongkos Pesawat Sekeluarga Rp 49 Juta: Kawanua Jakarta Enggan Natalan di Kampung
Adapun, model B.1.2 KWK dimaksud yakni surat pakta integritas.
Surat ini berbentuk pernyataan bahwa parpol tak akan mengusung calon mantan terpindana korupsi.
Surat ini diteken langsung Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol. (ryo)
• Kerap Pamer Harta, Nikita Mirzani Ketahuan Sering Minta Uang pada Fitri Salhuteru