Pilkada 2020
Golkar Tak Khawatir Imba Sang Jagoan Pilkada Manado Dieliminasi KPU
Peraturan KPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah bakal mengancam para eks narapidana korupsi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan KPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah bakal mengancam para eks narapidana korupsi.
KPU mensyaratkan partai politik maupun calon dari jalur perseorangan bukan mantan terpidana korupsi.
Khusus Parpol, KPU 'menodong' Ketua umum parpol dan Sekjen meneken pakta integritas berisi komitmen tak mencalonkan mantan terpidana korupsi.
Partai Golkar Sulut tak terlalu khawatir syarat ini bakal mengadang Jimmy Rimba Rogi, Jagoan Partai Golkar di Pilkada Wali Kota Manado.
• KPU Keluarkan Aturan Ganjal Eks Napi Korupsi, Ketua Parpol Harus Teken Pakta Integritas
Imba memang berstatus eks narapidana kasus korupsi.
Juru Bicara Partai Golkar Sulut, Ferryando Lamaluta mempertanyakan apakah PKPU tersebut sudah sesuai UU.
Aturan PKPU ini sebenarnya lagu lama yang kembali diulang, padahal aturan ini sudah berulang kali mentah baik di sengketa Bawaslu dan MA
"Kita lihat ke depan perkembangan PKPU tersebut. pengalaman PKPU yang bertentangan dengn UU itu gugur. Ada aturan lebih tinggi yakni UU Pemilu," ujar Wakil Ketua DPD I Golkar Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (5/12/2019).
• PNS Cuma Kerja 4 Hari, Jangan Hanya Jadi Kelinci Percobaan karena Investasi Tidak Murah
Sepengetahuannya UU tidak mengatur larangan eks terpidana korupsi untuk ikut Pilkada
"Saya juga tidak tahu maksudnya KPU," ungkapnya
Harusnya KPU berkaca pada kasus lalu ada yuresprudensi soal mantan terpidana korupsi ini
"Kan lalu Pemilu sudah dilarang di PKPU, PKPU digugat akhirnya calon mantan terpidana korupsi tetap bisa ikut pemilu DPR," katanya
Atas dasar itu saja, ia yakin Imba bisa dicalonkan sebagai Wali Kota Manado.
• Timnas U-23 Indonesia Bungkam Laos 4-0, Lolos ke Semifinal, Begini Jalannya Pertandingan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepati janjinya membuat aturan bagi eks narapidana korupsi tak boleh ikut Pilkada 2020.
Aturan itu dituangkan lewat Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh membenarkan, terkait PKPU yang baru tentang pencalonan ini
"Sudah dikeluarkan KPU RI aturannya, siap dilaksanakan," ujar Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Kamis (5/12/2019).
Ardiles juga membenarkan ada poin-poin yang mengatur soal eks narapidana korupsi di aturan tersebut.
Adapun, dari penelusuran tribunmanado.co.id, ada beberapa poin yang mengatur soal larangan yang bakal mengganjal pencalonan eks narapidana korupsi.
• Hartono Bersaudara 11 Tahun Berturut-turut Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes
Poin pertama di Pasal 3A poin 3 dan 4.
Poin 3 menyatakan, dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ada ayat (2), mengutamakan yang bukan terpidana korupsi.
Poin 4 mengungkapkan, bakal calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pimpinan partai politik menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pasal 3A ayat 3 yang tercantum dalam formulir model B.1.2 KWK Partai Politik.
• Ongkos Pesawat Sekeluarga Rp 49 Juta: Kawanua Jakarta Enggan Natalan di Kampung
Adapun, model B.1.2 KWK dimaksud yakni surat pakta integritas.
Surat ini berbentuk pernyataan bahwa parpol tak akan mengusung calon mantan terpindana korupsi.
Surat ini diteken langsung Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol. (ryo)
• Kerap Pamer Harta, Nikita Mirzani Ketahuan Sering Minta Uang pada Fitri Salhuteru