Berita Politik
Bakal Calon Perseorangan Harus Serahkan 190.812 e-KTP ke KPU Sulut untuk Bisa Ikut Pilkada 2020
KPU Provinsi Sulawesi Utara mensyaratkan bakal calon perseorangan untuk menyerahkan 190.812 E-KTP ke KPU Sulut untuk bisa mengikuti Pilkada 2020.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Provinsi Sulawesi Utara mensyaratkan bakal calon perseorangan untuk menyerahkan 190.812 E-KTP ke KPU Sulut untuk bisa mengikuti Pilkada 2020.
Pehitungan tersebut diambil berdasarkan persentase 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilu 2019.
Begitulah yang disebutkan Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut, saat Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Aston Hotel Manado, Jalan Jendral Sudirman, Pinaesaan, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (04/12/2019) kemarin.
Menurut Yessy, sejak 26 Oktober 2019, KPU provinsi dan 7 kabupaten/kota di Sulut serta 9 provinsi dan 270 kabupaten/kota di Indonesia sudah mengumumkan terkait dengan jumlah minimum e-KTP yang wajib dikumpulkan oleh calon perseorangan beserta formulir dukungannya.
"Sekarang apakah KPU Provinsi ataupun 7 kabupaten/kota ini hanya main-main, atau asal-asalan? Tidak Bapak/Ibu," katanya.
Sambungnya, KPU telah menetapkan hal tersebut dengan aturan main yang jelas.
Dalam PKPU 9 sudah diatur, jika jumlah pemilih di bawah 2 juta, maka presentase dukungannya adalah 10 persen.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa pemilu terakhir di Sulut itu pemilihnya di bawah 2 juta," jelasnya.
Sulawesi Utara memiliki jumlah DPT Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.908.115 jiwa. Sehingga 10 persen dari DPT adalah 190.811,5 dibulatkan menjadi 190.812 jiwa.
Itulah jumlah minimal e-KTP yang wajib diserahkan ke KPU oleh bakal calon perseorangan.
"Selain diatur jumlahnya, diatur juga pesebarannya," ucap Yessy.
Aturannya adalah 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Sulut, yaitu 7,5 dibulatkan ke atas menjadi 8 kabupaten/kota.
(Tribunmanado.co.id/Aji Sasongko)
BERITA TERPOPULER :
• Airlangga Ketum, Bamsoet Waketum Golkar dan Posisi Ketua MPR Aman, Posisi Tetty Paruntu?
• Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru
• Fadli Zon Mulai Ragukan Kemampuan Menhan Prabowo, 3 WNI Disandra Abu Sayyaf, Usulkan Kivlan Zen
TONTON JUGA :