Video Viral
VIDEO VIRAL, Ibu Paksa Anaknya Jadi Pengemis, Memukuli, hingga Rogoh Kantong si Anak
IRT bernama Samina memaksa RZ yang merupakan anaknya menjadi ‘peminta-minta’ alias Pengemis di jalan.
TRIBUNNEWS.COM - Ibu rumah tangga (IRT) ini tega memaksa anaknya menjadi pengemis
IRT bernama Samina memaksa RZ yang merupakan anaknya menjadi ‘peminta-minta’ di jalan.
Kejadian itu terjadi di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui dalam video yang viral di media sosial, Samina tengah mendatangi anaknya yang mengemis.
Kedatangan Samina untuk meminta uang hasil mengemis anaknya.
• Ammar Zoni Dibuat Merinding saat Irish Bella Dipertemukan dengan Guru Sekolah Dasarnya, Ada Apa?
Anaknya yang masih berusia 9 tahun tesebut mengemis dan menjual tisu di sekitar Mal Panakkukang.
Lokasi mal tersebut tidak jauh dari rumah pelaku, yakni di Jalan Adhyaksa, Kota Makassar.
Dilansir Tribun-Timur.com, Samina datang menggunakan sepeda motor saat menghampiri anaknya, Jumat (29/11/2019)
Kemudian Samina merogoh kantong anaknya untuk meminta uang yang akan dipergunakan membayar arisan.
Namun, uang hasil mengemis korban sebagian telah dipakai oleh korban.
Hal itu pun memancing kemarahan Samina dan melampiaskannya dengan memukuli korban.
Setelah video Samina memukuli RZ beredar di media sosial, tak sampai 24 jam, polisi menangkap Samina, Senin (2/12/2019).
Kepada polisi, Samina mengakui bahwa ia menyuruh anaknya mengemis untuk penuhi kebutuhan keluarga.
• Chord dan Lirik Lagu Menua Bersamamu dari Musisi Jogja Project
• Chord dan Lirik Lagu Aku Milikmu (Malam Ini) Dipopulerkan Pongky Barata, Ada Link Download
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman dikutip dari TribunMakasar.com, Selasa (3/12/2019).
Perbuatan Samina tersebut masuk dalam kategori eksploitasi anak di bawah umur.
Samina telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
• Begini Harga Sepeda yang Disita Anak Buah Sri Mulyani di Atas Pesawat Garuda
"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Kompol Jamal.
Saat ini, polisi masih mendalami lagi kasus penganiayaan sekaligus eksploitasi anak tersebut.
"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal.
• Airlangga Hartarto Terpilih Lagi, Tetty Paruntu Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
• Fraksi Golkar DPRD DKI Sebut Kinerja TGUPP Tak Efektif dan Bebani APBD di Hadapan Gubernur Anies
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Viral Ibu di Makassar Paksa Anaknya Mengemis hingga Memukuli dan Rogoh Paksa Kantongnya